Posted by: Abied on: 27 Desember 2007
Mengusung Climate Justice
Skema baru yang ditawarkan seperti REDD ini tentunya bukannya akan memberikan solusi yang baik, solusi ini tidak proporsional satu sisi negara maju menikmati kenyamanan hidup dengan mengkonsumsi bahan bakar fosil dan praktek-praktek industri yang menghasilkan emisi karbon lebih banyak, sementara negara-negara kepulauan kecil, perempuan, generasi muda, komunitas pesisir, komunitas lokal, masyarakat adat, kelompok nelayan, masyarakat miskin, khususnya di negara berkembang harus berjuang lebih keras untuk menghadapi dampak perubahan iklim, analogi yang sederhana mungkin seperti ini negara maju yang buang air besar di toilet lalu negara berkembanglah seperti (Indonesia) yang harus membersihkan isi toiletnya dan dibayar dengan uang receh.
Kemudian pertanyaan yang mucul adalah dimanakah letak suatu keadilan? Sebuah ketidakadilan bila penduduk lokal yang selama ini memanfaatkan hutan secara lestari harus tersingkir dari sumber-sumber kehidupannya bahkan dikorbankan pula hak hidupnya atas nama konservasi dan penyelamatan iklim bumi. Dimana hak-hak masyarakat adat ketika hak-hak atas hutan sebagai tempat penghidupan meraka bila harus dibatasi oleh pihak swasta dan pemerintah.
Seharusnya yang perlu diusung oleh negara Indonesia sebagai tuan rumah COP 13 UNFCCC kemarin adalah suatu gerakan reduksi emisi karbon yang berkeadilan (climate Justice). Apa yang menjadi tujuan climate justice? Telah kita ketahui juga bahwa model-model yang diterapkan selama ini dalam memerangi pemanasan global dan adanya upaya global yang dilakukan selama 12 tahun terakhir untuk mengurangi dampak pemanasan global ternyata adalah suatu bukti kegagalan dan belum lagi mekanisme REDD yang sangat merugikan masyarakat, dengan adanya skema REDD ternyata hanya menguntungkan untuk pihak-pihak swasta atau perorangan semata terutama dari negara-negara maju.
Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi kritis yang harus dilakukan seperti evaluasi terhadap model ekonomi politik global yang didukung oleh beragam instrumen politis multilateral. Maka dari itu perlunya keadilan iklim disini dalam proses UNFCCC yang berlangsung di Bali kemarin adalah untuk memahami konteks tersebut dan untuk memberikan sejumlah argumen kunci sebagai solusi dari masalah diatas. Selain itu Keadilan iklim menegaskan bahwa upaya-upaya penanganan perubahan iklim yang dilakukan tidak membahayakan komunitas lokal dalam lingkup yang luas, menghormati hak masyarakat adat dan hak-hak generasi muda.
Setidaknya ada 4 fokus area yang di perhatikan dari climate justice: Pertama, human Security, pada dasarnya masalah penanganan perubahan iklim ini tidak boleh membahayakan masyarakat luas dan harus selaras dengan deklarasi mengenai HAM. Mengacu pada hal ini dengan adanya skema REDD harus dicermati lebih seksama apakah hal ini dapat mengancam aspek human security. Seperti yang sudah dijelaskan diatas tentang dampak dari mekanisme REDD. Mengacu data yang dikemukan oleh Walhi pelanggaran HAM terhadap penduduk lokal dalam proyek konservasi lahan juga telah sering terjadi. Setidaknya telah terjadi 356 konflik yang melibatkan penduduk lokal, negara, perusahaan perkebunan dan kehutanan sepanjang tahun 2003 hingga 2007 yang tersebar di 27 provinsi.
Kedua, utang termasuk utang ekologis, tanpa menyelesaikan masalah utang, keadilan Iklim sulit untuk diwujudkan. Pengakuan atas prinsip hutang ekologis, yaitu bahwa pemerintah negara industri dan perusahaan lintas negara lah yang sebenarnya berhutang kepada dunia atas pencemaran yang dilakukan. Selain itu industri bahan bakar fosil dan industri ekstraktif harus bertanggung jawab secara hukum untuk seluruh dampak yang terkait dengan produksi gas rumah kaca dan polutan.
Ketiga masalah produksi dan konsumsi, akar dari masalah perubahan iklim dan masalah lingkungan lainnya adalah masalah adalah praktek produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan, khususnya terjadi terutama di negara-negara Utara, dan juga kaum elit di negara-negara Selatan. Selain itu peran perusahaan-perusahaan lintas negara yang menerapkan pola produksi dan konsumsi serta gaya hidup yang tidak berkelanjutan, baik ditingkat nasional dan internasional yang sangat besar harus dibatasi. Perlu dilakukan moratorium eksplorasi dan eksploitasi bahan bakar fosil; moratorium konstruksi pembangkit tenaga nuklir; penghentian penggunaan pembangkit listrik tenaga nuklir; serta moratorium konstruksi skema pembangkit listrik tenaga air skala besar.
Keempat, land tenure (hak Atas Lahan), diperlukan model sosial-ekonomis yang menjamin hak-hak mendasar untuk mendapatkan udara bersih, tanah, air, makanan, dan ekosistem yang sehat. Bukannya mengusir masyarakat dari tanah tempat bergantung hidup dengan alasan mengurangi emisi. Demikian juga hak Masyarakat Adat untuk memiliki keputusan sendiri, dan hak mereka untuk mengatur lahan, termasuk lahan, wilayah, dan sumber daya bawah permukaan (sub-surface), serta hak untuk perlindungan atas segala aksi atau tindakan yang bisa menghancurkan atau merusak wilayah dan cara hidup mereka harus diakui.
Memang sangat membingungkan ketika berbicara dan mempromosikan tentang pencegahan deforestasi yang dilakukan oleh kepala-kepala negara dan para delegasi pemerintah di UNFCCC tanpa mereka menyinggung atau memberi keprihatianan-keprihatinan kepada masalah-masalah dan dampak skema dari REDD yang disebutkan diatas. Pendek kata upaya dari mitigasi melalui mekanisme REDD ini perlu dan harus tetap secara jelas melibatkan partisipasi masyarakat adat dan para pemangku hutan yang sangat berpotensi terkena dampak.
Penulis adalah mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional tingkat akhir dan Alumni Green Student Movement (GSM) Walhi Institute
Komentar Terakhir